Hukum Asal Hubungan Seksual adalah Haram
Bila dimasukkan ke dalam sub kaidah hukum asal dari hubungan seksual itu masuk dalam kaidah ke empat yaitu Hukum Asal Abdla’ (Farji) Adalah Haram. Abdla adalah bentuk jamak dari kata Budl’ yang maknanya sinonim dengan kata farj atau vagina. Budl’ Read More …