Nama: Eti Dwi Lestari
Npm: 141262710
Kelas: B
Business Plan BMT
Nama perusahaan : BMT AL JANNAH
Kompetensi utama :
BMT AL JANNAH merupakan lembaga keuangan berprinsip syariah dengan pola bagi hasil yang didirikan atas dasar pemikiran tentang Kemandirian ummat. Sebagai lembaga keuangan yang berorientasi pada kesejahteraan dunia dan akhirat terutama bagi masyarakat kecil,
Pada prinsipnya usaha BMT AL JANNAH dibagi menjadi dua yakni Baitul Maal (usaha sosial) dan Baitul Tamwil (bisnis). Usaha sosial ini bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, Infaq dan Sedekah serta menyalurkan sesuai ketentuan syar’i sehingga dituntut amanah, skala prioritasnya untuk pengentasan kemiskinan melalui program ekonomi produktif dan bea siswa. Sedangkan usaha bisnisnya bergerak dalam pemberdayaan masyarakat ekonomi kelas bawah dengan intensifikasi penarikan dan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan serta menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan kepada pengusaha kecil dengan system bagi hasil.
BMT AL JANNAH berkomitmen dalam menjalankan aktifitasnya berdasarkan mutu dan kualitas terstandar, adapun stándar manajemen yang akan digunakan Lembaga Keuangan Syariah (BMT AL JANNAH) untuk kepuasan pelanggan dan dan manajemen internasional lainnya untuk kepuasan stakeholders, sebagaimana didalamnya dijelaskan tentang konsep , mekanisme dan strategi, diantaranya adalah definisi,Visi misi, akutansi dan pembukuan, deskripsi umum, perhitungan produk BMT, Arsitektur System Server Akutansi, strategi rekrutmen karyawan (Recruitment Strategic Plan), strategi pengembangan pasar (Strategic Market Plan ), rencana strategi financial (Financial Strategic Plan), acuan alat ukur kesehatan perusahaan dalam hal Financial Perspective, Internal Business Proses Perspective, Costumer Perspective. Dan Learn And Growth Perspective (Balanced Scorecard Approach).
Business Plan
Alamat :Dusun III, Rt 012/Rw 003, Desa Saptomulyo, Kec. KotaGajah, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Telephone : 0821 7323 8123
Email : bmtaljannah@gmail.com
I. Daftar Isi
III. Deskripsi Perusahaan secara Umum.. 5
VII.Manajemen dan Organisasi 18
VIII.Deklarasi Finansial Personal 19
IX. Biaya dan Kapitalisasi Perusahaan Rintisan. 20
II. Ringkasan Eksekutif
BMT AL JANNAH didirikan oleh alumni IAIN Metro, konsentrasi syariah pada akhir tahun 2018 di Dusun III, Rt 012/Rw 003, Desa Saptomulyo, Kec. KotaGajah, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung maksut utama pendirian koperasi jasa keuangan syariah “BMT AL JANNAH” adalah sebagai sarana mengaplikasikan pengetahuan syariah dengan mendirikan usaha dalam meningkatkan pergerakan sector ril pada sekmen mikro. Pemilihan sekmen mikro yang berkarakter feasible dan produktif berdasarkan kepada misi koperasi jasa keuangan syariah “bmt al jannah” yang ingin mewujudkan perubahan dan perbaikan tatanan ekonomi. Dalam menjalankan usaha, koperasi jasa keungan syariah “bmt al jannah” mengedepankan pengelolaan organisasi yang provisional dan konsisten dengan nilai-nilai syariah. Kelebihan yang ditawarkan kepada nasabah adalah pembiayaan yang kompetitif, mudah diakses dan produk syariah yang dipahami konsumen serta berkeadilan.
Kebutuhan utama usaha mikro adalah pembiayaan modal kerja dalam jangka pendek dengan tingkat turnover yang tinggi. Keterbatasan dalam menyediakan manajemen yang professional dan agunan sesuai ketentuan perbankan membuat sekmen mikro menjadi sasaran bagi lembaga keuangan lain baik formal ataupun informal. Kesempatan ini digunakan oleh lembaga tersebut untuk membebankan tingkat suku bunga yang tinggi bagi pengusaha mikro. Akibatnya jumlah angsuran yang harus dibayar menjadi sangat besar dan menyulitkan pengusaha mikro dalam mengalokasikan pendapatan untuk memperluas usaha mereka. Pendirian koperasi jasa keuangan syariah “BMT AL JANNAH” diharapkan menjadi alternative pembiayaan dengan prinsip syariah yang dapat memenuhi kebutuhan jsas keuangan dan memberikan dorongan pada perubahan kehidupan social dan ekonomi masyarakat.
Modal yang dibutuhkan pada awal pendiri 1,3 M dengan sumber pendanaan berasal dari simpanan anggota, deposito mudharobbah anggota, tabungan wadiah masyarakat dan titipan wadiah dari lembaga keuangan.
Dengan tingkat margin atau bagi hasil 15,5%, 16,5% atau 17,5% untuk jangga waktu 3 bulan hingga 3 tahun kecepatan perputaran pembiayaan memberikan jaminan ketersediaan likuiditas dan pertumbuhan modal. Kelangsungan usaha koperasi jasa keungan syariah “bmt al jannah” diperoleh dari memperbesar market share dan pertumbuhan laba setiap tahun.
Pemasaran yang efektif dan terintegrasi dengan menggunakan account officer ditunjuk untuk meningkatkan value koperasi jasa keuangan syariah “bmt al janah” pelayanan dan kemitraan diberikan diberikan agar jumlah konsumen bar uterus bertambah dan konsumen lama dapat dipertahankan. Target pembiayaan dan pendanaan diperoleh dari interaksi menyeluruh dengan anggota keluarga dan komunitas konsumen yang dituju. Penggunakan media promosi dan kontribusi terhadap bagian komunitas dinilai efektif dan evisien untuk memperluas pasar koperasi jasa keuangan syariah “bmt al jannah”.
III. Deskripsi Perusahaan secara Umum
BMT adalah kepanjangan dari Bait al-Maal wa at-Tamwil (Bahasa Arab) Bait al-Maal berarti tempat/rumah untuk menyimpan harta/kekayaan. Bait at-Tamwil berarti tempat/rumah pengembangan harta/kekayaan, dan Ada juga yang menyebut sebagai Balai Usaha Mandiri Terpadu.
Adapun ciri-ciri umum BMT dapat dikatagorikan sebagai berikut; Lembaga Keuangan Mikro Syari’ah bukan bank, sebagai Gabungan kegiatan baitut tamwil dengan baitul maal Mengumpulkan dana anggota/masyarakat dan menyalurkannya kepada anggota/masyarakat untuk modal usaha produktif. Sedangkan Baitul Maal menerima zakat, infaq, shodaqoh dan menyalurkannya kepada yang berhak menurut ketentuan syariah dengan perkiraan pemanfaatan yang paling produktif dan paling bermanfaat.
VISI :
Menjadi lembaga keuangan syari’ah yang amanah, profesional, dan unggul dalam system operasional di Indonesia.
MISI:
- Menjadi lembaga pilihan pertama masyarakat dalam peningkatan kualitas kehidupan umat.
- Memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
- Membangun semangat produktifitas dan kreatifitas dalam kehidupan bermasyarakat.
- Mengembangkan SDM islami yang berjiwa entrepreneur.
Tujuan Perusahaan:
Tujuan BMT AL JANNAH adalah Meningkatkan dan mengembangkan ekonomi umat, khususnya pengusaha kecil, dapat Membebaskan umat kecil dari cengkeraman riba dan rentenir, dapat Meningkatkan produktifitas usaha melalui pembiayaan dan/atau investasi produktif kepada pengusaha mikro atau kecil yang membutuhkan, dapat Meningkatkan kualitas & kuantitas usaha, disamping meningkatkan kesempatan kerja dan penghasilan umat, dapat Menghimpun dana umat untuk diberikan nilai tambah kemanfaatannya bagi orang lain.
Filosofi Bisnis:
BMT AL JANNAH dalam menjalankan aktifitasnya berdasarkan mutu dan kualitas terstandar, adapun stándar manajemen yang akan digunakan Lembaga Keuangan Syariah untuk kepuasan pelanggan dan dan manajemen internasional lainnya untuk kepuasan stakeholders, sebagaimana didalamnya dijelaskan tentang konsep , mekanisme dan strategi, diantaranya adalah definisi,Visi misi, akutansi dan pembukuan, deskripsi umum, perhitungan produk BMT, Arsitektur System Server Akutansi, strategi rekrutmen karyawan (Recruitment Strategic Plan), strategi pengembangan pasar (Strategic Market Plan ), rencana strategi financial (Financial Strategic Plan), acuan alat ukur kesehatan perusahaan dalam hal Financial Perspective, Internal Business Proses Perspective, Costumer Perspective. Dan Learn And Growth Perspective (Balanced Scorecard Approach).
Sebagai pasar atas produk dan jasa BMT AL JANNAH mengutamakan masyarakat menengah kebawah, tetapi tidak mengabaikan masyarakat menengah keatas sebagai sasaran yang dapat mempercepat pertumbuhan bmt al jannah. Agar lebih jelasnnya nanti akan dibahas lebih lanjut di rencana pemasaran.
Dalam iklim industri BMT pada saat ini dalam proses pertumbuhan, dimana BMT menerapkan sistem bagi hasil bagi para nasabahnya bukan dengan bunga. Bagi pedagang kecil, masalah keterbatasan modal dirasakan sebagai salah satu kendala utama yang selalu dikeluhkan. Para pedagang kecil membutuhkan sumber pembiayaan yang mudah dan cepat serta murah. Mudah dan cepat berarti tanpa persyaratan surat-surat yang menyulitkan, dan cepat diambil bila diperlukan, serta jumlah dan pelaksanaan yang fleksibel.
Seiring dengan pertumbuhan itu BMT semakin berkembang yang merupakan alternatif kelembagaan keuangan syari’ah yang memiliki dimensi sosial dan produktif dalam skala nasional bahkan global, di mana perekonomian umat terpusat pada fungsi kelembagaan ini yang mengarah pada hidupnya fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi lainnya. BMT melakukan fungsi lembaga keuangan, yaitu melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat, penyaluran dana kepada masyarakat, dan memberikan jasa-jasa lainnya.
BMT AL JANNAH selalu melakukan inovasi-inovasi seiring dengan pertumbuhan dengan menciptakan produk-produk yang dibutuhkan masyarakat sehingga bmt al jannah dapat bersaing dengan perbankan yang sudah berkembang sejak saat ini.
Kekuatan terpenting dan kompetensi utama dalam bmt al jannah adalah sumber daya manusia yang dapat menjalankan system operasional secara syariah, sehingga dalam memilih karyawan bmt al jannah sangat berhati-hati demi mewujudkan bmt yang unggul serta inovasi-inovasi yang semakin membuat bmt al jannah dikenal di Indonesia.
Landasan hukum pembentukan koperasi adalah Undang-Undang republic Indonesi no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dimana koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
IV. Produk dan Jasa
Rumusan Masalah
Bagi masyarakat kecil, masalah keterbatasan modal dirasakan sebagai salah satu kendala utama yang selalu dikeluhkan. Terutama Para pedagang kecil membutuhkan sumber pembiayaan yang mudah dan cepat serta murah. Mudah dan cepat berarti tanpa persyaratan surat-surat yang menyulitkan, dan cepat diambil bila diperlukan, serta jumlah dan pelaksanaan yang fleksibel
Produk atau Jasa sebagai Solusi
- Penyaluran Dana (Lending) BMT AL JANNAH
- Pembiayaan Mudharabah
Yaitu akad kerjasama antara BMT selaku pemilik modal (Shahibul Maal) dengan mitra selaku pengelola usaha (mudharib) untuk mengelola usaha yang produktif dan halal. Dan hasil keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Angsuran dapat dijemput di tempat usaha atau dirumah.
- Pembiayaan MusyarakahYaitu akad kerjasama usaha produktif dan halal antara BMT dengan mitra dimana sumber modalnya dari kedua belah pihak. Keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati kedua belah pihak. Sedangkan kerugian ditanggung kedua belah Pihak sesuai dengan porsi modal masing-masing.
- Piutang MurabahahYaitu akad jual beli barang antara mitra dengan BMT AL JANNAH dengan menyatakan harga perolehan/harga beli/ harga pokok ditambah keuntungan/margin yang disepakati kedua belah pihak. BMT membelikan barang-barang yang dibutuhkan mitra atau BMT memberi kuasa kepada mitra untuk membeli barang-barang kebutuhan mitra atas nama BMT. Lalu barang tersebut dijual kepada mitra dengan harga pokok ditambah dengan keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
- Piutang IjarahYaitu akad sewa menyewa barang atau jasa antara BMT AL JANNAH dan MITRA Kerja. BMT AL JANAH menyewakan jasa atau barang kepada mitra dengan harga sewa yang telah disepakati dan diangsur selama jangka waktu tertentu.
- Qord adalah suatu pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bmt kepada waktu yang telah ditentukan.
- Penghimpunan Dana (Funding) BMT AL JANNAH
- Tabungan Wadiah BMT AL JANNAH : Merupakan simpanan dari mitra yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah/titipan. Dalam tabungan ini BMT MIRLA tidak wajib memberikan hasil kepada penabung, tetapi BMT MIRLA akan memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan BMT KAS.
- Tabungan berjangka BMT AL JANNAH : Merupakan tabungan / investasi dengan menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3 Bulan dengan 6 Bulan dengan dan 12 bulan.
- Simpanan PendidikanYaitu bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri mitra. Penarikan dapat dilakukan dua kali dalam satu tahun, pertama pada saat ajaran baru, kedua pada saat semester.
- Simpanan Idul Fitri Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri.
- Simpanan QurbanYaitu simpanan yang diperuntukan untuk keperluan pembelian hewan qurban. Penarikan dilakukan satu kali menjelang ibadah qurban.
- Simpanan WalimahYaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan pernikahan. Penarikan dilakukan satu kali, satu bulan menjelang pernikahan.
- Simpanan HajiYaitu simpanan yang diperuntukan bagi mereka yang merencanakan untuk menunaikan haji. Penarikan dilakukan satu kali.
Sebagai solusi dari masalah yang dihadapi masyarakat tentang dana ketika akan memulai usaha dengan cara yang mudah, maka bmt menyediakan produk pembiayaan dengan system bagi hasil, sehingga tidak memberatkan masyarakat kecil.
Selain itu bmt juga menyediakan produk tabungan bagi masyarakat yang akan menabungkan uang nya, dengan jenis tabungan yang beragam sehingga masyarakat dapat memilih jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan system bagi hasil sehingga selain menabung masyarakat juga mendapat bagi hasil uang yang di kelola oleh bmt.
V. Rancangan Pemasaran
Riset Pasar
Kegiatan utama dari koperasi jasa keuangan syariah “bmt al jannah” adalah pemberian pembiayaan dengan prinsip syariah bagi sekmen usaha mikro perorangan baik anggota operasi atau masyarakat sesuai dengan sasaran usaha yang telah disurvai oleh anggota tim yang antara lain bergerak dibidang usaha pertanian, dan perdagangan di wilayah kotagajah lampung tengah .
Riset Pasar
Ada dua jenis riset pasar: primer dan sekunder.
BMT Al Jannah menggunakan riset sekunder dengan mempublikasikan profit bmt, dengan dipublikasikan melalui media online atau media ofline misalnya majalah, surat kabar dll.
BMT Al Jannah menggunakan riset primer melalui penggalian data langsung. yaitu dengan riset menganalisis sasaran pasar yaitu sekolah-sekolah disekitar bmt al jannah, pasar yang berada di sekitar area bmt serta perekonomian masyarakat disekitar bmt al jannah.
Ekonomi
Paparan fakta-fakta penting terkait BMT AL JANNAH:
- Total ukuran pasar bmt al jannah 1000 nasabah.
- Pangsa pasar yang akan bmt al jannah adalah 900 nasabah
- Tren di pasar tertarget 500 nasabah—tren pertumbuhan, tren preferensi konsumen, dan 300 tren dalam pengembangan produk atau jasa.
- Potensi pertumbuhan dan peluang bmt al jannah sangat baik.
- Penghalang yang harus bmt lalui untuk masuk ke dalam bisnis. Beberapa penghalang di antaranya adalah
o Modal yang sangat tinggi dalam mengembangkan bmt.
o Biaya produksi yang sangat tinggi
o Biaya pemasaran yang sangat tinggi
o Penerimaan konsumen dan pengenalan brand
o Pelatihan dan skill
o Teknologi unik dan paten
o Asosiasi usaha
o Biaya pengiriman
o Tarif penghalang atau kuota
- BMT dalam melewati penghalang tersebut dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dan menggunakan prinsip syariah yang benar-benar syariah.
- Adapun hal-hal di bawah ini akan berpengaruh di perusahaan di bmt
o Perubahan teknologi
Peranan teknologi terhadap bmt al jannah diperioritaskan pada efisiensi dalam pengelolaan maupun kemudahan yang diperoleh konsumen dalam mengakses pembiayaan maupun mengembangkan usaha penggunaan mobile smarpohe yang terhubung dengan system pencatatan pada kantor kas bmt menjadi sarana untuk meningkatkan akurasi, meminimalkan resiko dan mempercepat tersajinya data pengembangan usaha online yang digagas oleh beberapa pengusaha di Kotagajah, dapat disinergikan dengan website bmt sehingga dapat memperluas pasar keduanya.
o Perubahan ekonomi
Perubahan ekonomi sangat berpengaruh dalam perkembangan bmt karena ketika ekonomi dalam masyarakat berubah maka semakin berubah ekonomi bmt.
Model Bisnis
Model bisnis bmt adalah B2C, karena bmt langsung menjual produk yang dihasilkan ke nasabah tidak ke perusahaan. Adapun alur B2C adalah bmt menawarkan produknya langsung ke nasabah guna kepntingan nasabah itu sendiri,
Produk
Dalam sudut pandang konsumen produk pembiayaan mudharabah adalah sebuah produk yang ditawarkan guna memenuhi kebutuhan nasabah dalam menjalankan usahanya.
Fitur dan Manfaat
Daftar produk dan jasa utama BMT AL JANNAH.
- Pembiayaan Murabahah.
- Pembiayaan Mudharabah.
- Pembiayan Musyarakah.
- Pembiayan Ijarah.
- Simpanan Sukarela
- Simpanan Hari Raya
- Simpanan Qurban
- Simpanan Berjangka
- Simpanan Pelajar.
- Keistimewaan produk pembiayaan adalah dengan syarat-syarat yang mudah serta dalam pembayaran bagi hasil dapat diambil langsung di tempat usaha. Sedangkan keitimewaan produk simpanan adalah dengan produk yang beragam sehingga nasabah dapat memilih jenis simpanan yang tepat dalam setiap nasabah.
- Manfaat dari produk pembiayaan adalah memudahkan nasabah dalam menjalankan binis usaha ketika tidak mempunyai dana. Manfaat dari produk simpanan adalah jasa bmt dalam memberikan tempat untuk nasabah dalam menabung dengan berbagai produk yang di tawarkan.
Adapun layanan pasca-jual yang bmt berikan adalah pihak bmt dapat memberikan jasa berupa pengambilan tabungan di tempat tanpa harus nasabah datang di bmt, sehingga memudahkan nasabah dalam menabung tetapi tidak memiliki banyak waktu luang untuk datang ke bmt langsung. Serta dalam penentuan nisbah bagi hasil pihak nasabah dapat bernegosiasi sesuai dengan kemampuan nasabah, sehingga tidak memberatkan pihak nasabah.
Konsumen
Sekmentasi konsumen di Indonesi menurut Bank Dunia didominasi oleh sekmen konsumen kelas bawah dan menengah yang mencapai 99,80% meliputi sekmen bawah mencapai 43,33% dengan criteria usaha mikro memiliki asset maksimal 50 juta dan penjual maksimal 300juta pertahun, sedangkan usaha kecil dengan asset 50juta sampai 500juta dengan penjualan 2,5M atau lebih.
KJKS yang akan didirikan akan menentukan target market dengan segmen potensial aktif dan segmen feasible pengusaha mikro yang dipilih harus pengusaha terpercaya untuk itu perlu dilakukan serangkaian prosedur agar dapat memastikan pengusaha yang dipilih benar-benar memiliki usaha yang feasible dan karakter yang dapat di percaya.
Profil demografis nasabah:
- 35 tahun
- Laki-laki
- Desa Saptomulyo
- 1 000 000-3 000 000
- Menengah keatas
- Sarjana
Kompetisi
BMT yang lebih hadir yaitu:
Daftar kompetitor:
- (BMT Mulia, Alamat Desa Sritejokencono, kec kotagajah, kab lampung tengah)
- (BMT Familiar, Alamat Desa Sritejokencono, kec kotagajah, kab lampung tengah)
BMT AL JANNAH bersaing dengan bmt mulia dan bmt al jannah dari keseluruhan, yaitu system operasional dan produk yang ditawarkan kepada nasabah, Serta bmt al jannah memilih di desa Saptomulyo karena belum ada bmt sehingga guna untuk menarikk nasabah lebih mudah.
Dalam persaingan produk bmt al jannah lebih berinovasi mengembangkan produknya sehingga lebih memenuhi kebutuhan masyarakat dalam produk tabungan maupan pembiayaan.
Adapun table Analisis Kompetisi untuk membandingkan perusahaan sebagai berikut dengan estimasi seberapa penting masing-masing faktor tersebut di mata konsumen. 1=sangat tidak penting, 2= tidak penting, 3=netral, 4= penting, 5=sangat penting.
Tabel 1: Analisis Kompetisi
FAKTOR | Perusahaan Saya | Kekuatan | Kelemahan | Kompetitor A | Kompetitor B | Seberapa Penting bagi Konsumen |
Produk | Tabungan Wadiah | Produk yg dibutuhkan masyarakat | Tidak ada | Tabungan Wadiah | Tabungan Wadiah | 5 |
Nisbah | 60:40 | Menarik konsumen dengan nisbah yg besar | Pendapatan bmt sedikit | 70:30 | 80:20 | 4 |
Kualitas | Baik | Sdm yang profesional | Susah mencari sdm | Cukup Baik | Cukup Baik | 5 |
Pelayanan | Memuaskan | SDM yang ramah | Ada pelatihan karyawan | Kurang Ramah | Kurang Baik | 5 |
Stabilitas | Baik | Bmt semakin maju | Perlu perhitungan yang teliti | Baik | Kurang baik | 5 |
Keahlian | Sangat Profesional | Sdm yang teliti | Perlu pelatihan | Standar | Baik | 5 |
Reputasi Perusahaan | Baik | Menjaga reputasi yang baik | Harus berhati hati | Cukup | Sudah ada masalah | 5 |
Lokasi | Desa Saptomulyo | Banyak target pasar | Ada pesaing lain | Desa Sritejokencono | Desa Sritejokencono | 4 |
Penampilan | Baik | Menjaga penampilan | Tidak ada | Baik | Baik | 4 |
Metode Penjualan | Personal Selling | Mendapat banyak nasabah | Perlu biaya tambahan | Menunggu Nasabah | Brosur | 5 |
Iklan | Brosur | Mudah dikenal masyarakat | Biaya besar | Brosur | Brosur | 5 |
Citra | Baik | Menjaga nasabah | Menjaga citra | Baik | Baik | 5 |
Pasca-jual | Negosiasi nisbah | Diterima nasabah | Pendapatan sedikit | tidak ada | Tidak ada | 4 |
Dari data diatas dapat diketahui bahwa kelebihan bmt al jannah adalah terletak pada produk dan jasa nya yang berinovasi dalam mengembangkan produk-produknya, Sedangkan kelemahan adalah susah mencari SDM yang mempunyai intelektual yang tinggi.
Niche/Ceruk Pasar
Dari analisis produk, nasabah, dan kompetisi maka bmt al jannah akan beroprasi pada bidang tabungan dan pembiayaan, dimana ceruk pasar yang utama adalah sekolah, pasar, serta masyarakat di dekat bmt, masyarakat yang mempunyai taraf pendapatan menengah kebawah dan menengah keatas.
Strategi
Sekarang buatlah strategi pemasaran yang selaras dengan ceruk pasar yang Anda sasar.
Promosi
Adapun strategi yang dilakukan bmt al jannah dalam promosi adalah
Iklan: yaitu dengan membuat brosur yang di sebar ke sekolah-sekolah, pasar-pasar dan masyarakat luas, karena dengan metode brosur dapat memperkenalkan bmt al jannah ke masyarakat luas.
Adapun metode yang sering digunakan adalah dengan menggunakan media social, dengan media social biaya ringan tetapi mampu menyebar luas ke masyarakat umum.
Selain itu metode yang dilakukan bmt dalam menarik nasabah adalah dengan menarget karyawan dalam mencari nasabah, dimulai dari keluarga dan masyarakat luas.
Selain itu strategi promosi yang dilakukan adalah personal selling, serta pemberian sponsor untuk acara pengajian sehingga masyarakat mengenal bmt al jannah.
Adapun citra bmt al jannah yang di bangun adalah citra yang baik, sehingga dalam pandangan nasabah ketika sudah baik maka nasabah akan yakin terhadap tabungan yang akan di tabung di bmt al jannah dan menjadi pilihan pertama ketika nasabah ingin menabung.
Ketika nasabah mengunjungi kartor bmt al jannah maka nasabah akan disambut dengan ramah oleh karyawan bmt al jannah, serta tempat yang nyaman dilengkapi dengan ac, ruangan yang harum, serta sarana dan prasarana yang memadai. Dengan demikian kesan nasabah ketika di bmt akan menyenangkan dan tidak membosankan.
Biaya Promosi
BMT al jannah menyiapkan 5 000 000 untuk biaya promosi
Adapun bujet promosi saat permulaan adalah 3 000 000
Bujet promosi saat bisnis berjalan adalah 2 000 000
Harga/Nisbah
Perencanaan harga dilakukan dengan stategi penetration princing, yaitu menetapkan harga serendah mungkin dengan tujuan merebut bagian pasar. Mengacu pada metode perhitungan margin atas dasar kondisi pasar, bmt al janah dapat menetapkan margin murabahah sebesar 15% hingga 17,5% flat pertahun. Nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah muqoyadoh ekuivalen 22% dengan pertimbangan cost of fund 16% hingga 17% dan faktor resiko produk. Provisi pembiayaan ditentukan sesuai kesepakatan bmt al jannah dan debitur dengan jumlah maksimum 1% dari nilai pembiayaan. biaya administrasi dikenakan setiap jenis pembiayaan 100 000
Dalam menentukan nisbah pembiayaan maupun tabungan hal yang pertama di perhatikan adalah ketika pembiayaan adalah faktor penghasilan usaha yang dibiayai bmt sehingga mudhorib mampu memberikan bagi hasil sesuai nisbah kepada bmt. Ketika tabungan maka hal yang di perhatikan adalah biaya operasional yang harus dipenuhi oleh bmt, serta penyaluran dana, dan pendapatan yang diterima oleh bmt, setelah itu di putuskan nisbah bagi hasil yang diterima oleh nasabah.
Dengan competitor bmt al jannah memberikan nisbah bagi hasil yang lebih tinggi disbanding competitor karena dengan lebih tinggi maka nasabah akan memilih bmt al jannah untuk menabungkan uang nya. sehingga pendapatan yang didapat bmt akan lebih banyak.
Dalam nisbah bagi hasil dalam nasabah sebenarnya tidak terlalu di permaslahakan karena nasabah akan tetap menabungkan uangnya ketika melihat citra, pelayanan yang diberikan oleh bmt jauh lebih baik dibandingkan oleh bmt lain yang walaupun memberikan nisbah bagi hasil yang besar tetapi mempunyai citra dan reputasi yang kurang baik.
Lokasi yang Direncanakan
BMT Al Jannah akan dibangun di Dusun III, Rt 012/Rw 003, Desa Saptomulyo, Kec. Kota Gajah, Kab. Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Lokasi yang stategis adalah hal yang penting dalam perkembangan bmt, karena dengan memilih lokasi yang tepat maka bmt akan berkembang dengan pesat. Adapun ketika nasabah mengunjungi bmt maka akan mendapat pelayanan yang baik sehingga nasabah akan merasa puas terhadap bmt al jannah. Dengan bangunan yang rapi serta ditambah dengan ac dan bunga agar harus, serta tempat parker yang luas dan penjagaan yang aman sehingga akan menambah kepuasan nasabah.
Saluran Distribusi
BMT Al Jannah dalam menjual produk dan jasa dengan cara langsung, yaitu dengan personal selling yaitu datang ke nasabah dengan menawarkan tabungan atau pembiayaan atau biasa disebut dengan jemput bola ke pada nasabah.
Proyeksi Penjualan
- Proyeksi terbaik
Jumlah Karyawan 10 karyawan Target 1000 Nasabah Dengan Rincian : 100 Nasabah Rekrutmen/ karyawan.
- Proyeksi terburuk
Dari 5 sasaran pasar yaitu 5 sekolah dengan jumlah siswa 1000 siswa dengan prediksi 900 nasabah tetapi hanya 400 yang menabung di bmt al jannah.
VI. Rancangan Operasional
Dalam operasional bmt sebagai berikut:
Model Bisnis
Model bisnis bmt al jannah adalah b2c, yaitu business to consumen dimana produk dari bmt langsung di tawarkan ke konsumen/nasabah. Tanpa melalui pelantara bisnis lain.
Produksi
Adapun dalam menciptakan produk dan jasa dalam bmt al jannah dengan metode sebagai berikut:
- Pengembangan produk/jasa yaitu bmt selalu memberikan inovasi yang terus berkembang sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas.
Lokasi
Adapun lokasi yang dibutuhkan oleh bmt adalah
Kebutuhan yang bersifat fisik:
- Dengan luas 20×20
- Jenis/model bangunan berupa gedung/kantor permanen.
- Zonasi/area yang luas dan stategis.
- Tenaga listrik dan peralatan lain yang memadai.
Akses ke lokasi:
Bmt al jannah membutuhkan akses yang mudah yang mudah dijangkau oleh masyarakat umum.
Serta bmt al jannah membutuhkan area parker yang luas sehingga dapat memenuhi kebutuhan nasabah, Dan lokasi yang sekitar 50 meter dari jalan raya, terminal, pasar, kampus, dan pemukiman masyarakat.
BMT al jannah akan mendirikan bangunan dengan alokasi dana 50 000 000 guna untuk membangun gedung bmt yang memadai.
Adapun rincian biaya sebagai berikut:
Gedung 50 000 000
peralatan 25 000 000
Total 75 000 000
Adapun jam kerja bmt al jannah dimulai dari senin-jum’at dari jam 08.00 sampai 15.00
Legalitas Usaha
Legalitas bmt sebagai berikut ini
- Badan hukum usaha dengan adanya legalitas badan hokum maka bmt akan dapat beroprasi produk dan jasa.
- Izin usaha guna untuk mendirikan usaha bmt.
- Regulasi kesehatan, ruang kerja, atau lingkungan yaitu karyawan bmt diasuransikan dalam BPJS Kesehatan.
- Regulasi khusus dalam bidang profesi dalam bmt adalah izin asosiasi.
- Asuransi, bmt membutuhkan LPS guna menjamin ketika terjadi sebuah bencana sehingga nasabah aman dalam menabungkan uangnya.
Personel
- Bmt al jannah membutuhkan 12 tenaga kerja.
- Dengan Jenis pekerja tertentu berupa skill dan professional.
- Dengan cara membuka lowongan pekerjaan dan seleksi sehingga mendapat sdm yang tepat.
- Kualitas staff dalam bidang operasional.
- Struktur penggajian dimulai yang tertinggi manajer dan yang terbawah OB
- Setelah melakukan seleksi karyawan maka bmt memilih Metode pelatihan guna mendapatkan karyawan yang professional.
adapun tugas dari setiap bagian sebagai berikut:
- Ketua :
Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, Menilai Kinerja Bulanan dan kesehatan BMT.
Memberikan pembinaan kepada pengelola.
Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.
- Sekretaris :
Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat anggota dan pengurus.
Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelolaan
Memverifikasikan dan memberikan saran kepada ketua tentag berbagai situasi dan perkembangan BMT.
- Bendahara :
Bersama Manajer operasional memegang rekening bersama di Bank terdekat.
Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor, dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
- Manajer :
Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang direncanakan oleh pengurus.
Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya
Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi:
Rencana Pemasaran
Rencana Pembiayaan
Rencana biaya operasi
Rencana keuangan
Laporan Penilaian Kesehatan BMT
Membuat laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikan dengan pengurus, berupa:
Laporan pembiayaan baru
Laporan perkembangan pembiayaan
Laporan keuangan, neraca, dan laba rugi
Laporan kesehatan BMT
Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.
- Bagian Pembiayaan
Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam
Menyusun rencana pembiayaan
Menerima berkas pengajuan pembiayaan
Melakukan analisis pembiayaan
Menerima berkas-berkas pembiayaan hasil-hasil analisis kepada komisi.
- pembiayaan
Melakukan administrasi pembiayaan
Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet
Membuat laporan perkembangan pembiayaan
- Bagian Penggalangan Dana
Melakukan kegiatan penggalangan tabungan anggota/masyarakat
Menyusun rencana penggalangan tabungan
Merencanakan pengembangan produk-produktabungan
Melakukan analisis data tabungan
Melakukan pembinaan anggota penabung
Membuat laporan perkembangan tabungan
Mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus
- Bagian Pembinaan Anggota
Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai Administrasi dan kualitas usaha anggota serta Pengembangan skala usaha anggota
Sebagai motivator usaha anggota
Membina sumberdaya Manusia anggota.
- Anggota :
Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
Membantu Ketua, sekretaris, dan bendahara dalam menjalankan tugasnya.
Kebijakan Kredit
- Kebijakan kredit yang diberikan bmt dalam melakukan bmt adalah hal yang perlu dalam pembayaran angsuran dan pemberian bagi hasil.
- Dalam melakukan pembiayaan kepada nasabah maka bmt harus dengan jeli menganalisis usaha yang akan dibiayai oleh bmt, sehingga nasabah mampu membayar angsuran yang telah diberikan kepada bmt.
- Ketika sudah jatuh tempo yaitu setiap tanggal 10 awal bulan maka pihak bmt memberikan kelonggaran 5 hari ketika nasabah belom mampu membayar angsuran yang telah ditetapkan di akad.
kebijakan dalam menyelesaikan problem konsumen yang pembayarannya lambat.
- Dengan menghubungi nasabah dengan telepon ketika 1 hari jatuh tempo.
- BMT akan memberikan surat kepada nasabah setelah 10 hari jatuh tempo.
- BMT akan melayangkan somasi ketika dirasa nasabah tidak memberikan angsurang setelah 3bulan jatuh tempo.
VII. Manajemendan Organisasi
Dalam menjalankan bmt al jannah dari hari ke hari dibawah pimpinan manajer, adapun manajer nya adalah Eti dwi lestari. Dengan pengalaman bekerja di bmt utamma. Adapun kompetensi khusus yaitu lulusan perbankan syariah sehingga dapat menjalankan system operasional bmt al jannah. Ketika sudah tidak mampu bekerja maka akan digantikan oleh wakil manajer yang telah mengerti lebih banyak.
VIII. Deklarasi Finansial Personal
Modal yang dibutuhkan pada awal pendiri 1,3 M dengan sumber pendanaan berasal dari
- simpanan anggota,
- deposito mudharobbah anggota,
- tabungan wadiah masyarakat
- titipan wadiah dari lembaga keuangan.
Rincian Permodalan Awal pendirian bmt al jannah
Perincian | Tahun1 | |||
Simpanan pokok | ||||
Anggota inti | 1 | 30 | 5 000 000 | 150 000 000 |
Simpanan Wajib | 12 | 30 | 250 000 | 90 000 000 |
Tabungan Wadiah | 122 047 348 | |||
Deposito Mudharobah | 770 000 000 | |||
Titipan Wadiah | 150 000 000 | |||
Total dana awal tahun | 1 282 047 348 |
IX. Biaya dan Kapitalisasi Perusahaan Rintisan
Dalam memulai bisnis bmt akan memberikan anggaran lain-lain atau biaya tak terduga, sehingga ketika dalam system operasional dan mengalami kendala atau data tambahan, bmt sudah memiliki anggaran tersendiri. Sehingga ketika bmt sudah beroprasi maka bmt menyiapkan sekitar 20% dari seluruh biaya yang digunakan untuk memulai rintisan bmt.
Pemenuhan Kebutuhan Modal pendirian diluar dana pendiri
PerkiraanTabungan Wadiah | nasabah | Periode | Nominal | Tahun 1 |
Peminjam (tabungan 1x angsuran | 2.00% | 1 | 3 102 376 400 | 62 047 348 |
Lain-lain (pedagang penduduk) | 125 | 4 | 1000 | 60 000 000 |
122 047 348 | ||||
Kusus peminjam 4=AO | ||||
Perkiraan deposito mudharabah | ||||
Deposito anggota | 13 | 1 | 50 000 000 | 650 000 000 |
Jamaah masjid | 10 | 4 | 200 000 | 96 000 000 |
Kelompok arisan | 10 | 1 | 200 000 | 24 000 000 |
770 000 000 |
X. Rancangan Keuangan
Asumsi keuangan perhitungan dalam studi kelayakan didasarkan pada asumsi pertumbuhan pasar kemampuan kjks dalam menyediakan sumber pendanaan dan perhitungan pengeluaran baik capital expenditure maupun revenue expenditure asumsi yang digunakan kjks diantaranya
- Tingkat penjualan harus diatas break even poin
- Pertumbuhan penjualan diperkirakan 20% pertahun
- Permodalan diasumsikan 60% dari pembiayaan yang digulirkan
- Penerimaan angsuran pembiayaan 55%
- Margin pembiayaan yang digunakan 15,5%, 16,5%, dan 17,5%
Proyeksi Laba Rugi
Penjualan diasumsikan meningkat 20% setiap tahun nya penambahan biasa operasional kjks sebesar 5% pada tahun 1 dan tahun 2 8% pada tahun 3 dan 4, serta 10% pada tahun ke 5
Laporan laba rugi
Tahun | Pendapatan | Beban | Provit |
Tahun 1 | 736 560 000 | 734 011 947 | 2 545 053 |
Tahun 2 | 883 872 000 | 770 712 544 | 113 159 456 |
Tahun 3 | 1 060 646 400 | 832 369 548 | 228 276 852 |
Tahun 4 | 1272 775 680 | 898 959 112 | 373 816 568 |
Tahun 5 | 1 527 330 816 | 988 855 023 | 538 475 793 |
Proyeksi Neraca BMT AL JANNAH 5 Tahun Pertama
Nama Perkiraan | Tahun 1 | Tahun 2 | Tahun 3 | Tahun 4 | Tahun 5 |
Aktiva | |||||
Kas | 5 900 405 | 206 180 904 | 196 279 029 | 363 660 623 | 256 555 869 |
Simpanan pada bank | 200 000 000 | 400 000 000 | 400 000 000 | ||
Surat berharga syariah | 300 000 000 | 400 000 000 | |||
Piutang Murabahah | 1598 189 266 | 2556 155 120 | 3352 576 144 | 4022 851 572 | 5516 611 807 |
Margin murabahah tangguh | 654 855 933 | 900 955 120 | 1281 393 719 | 1538 272 465 | 2125 147 661 |
Penyisihan kerugian Piutang Murabahah | 79 909 463 | 197 717 219 | 365 556 026 | 566 478 595 | 842 509 185 |
Piutang qord | 50 000 000 | 95 000 000 | 107 000 000 | 114 000 000 | |
Penyisihan kerugian Piutang qord | 2 500 000 | 7 250 000 | 12 600 000 | 18 500 000 | |
Aktiva tetap | 809 500 000 | 93 700 000 | 101 000 000 | 104 700 000 | 438 700 000 |
Akumulasi penyisihan aktiva tetap | 21 450 000 | 43 950 000 | 68 275 000 | 93 525 000 | 124 525 000 |
Agunan yg diambil alih | |||||
Total aktiva | 957 374 273 | 1560 933 664 | 2221 900 427 | 3067 355 957 | 4015 565 829 |
Kewajiban | |||||
Kewajiban segera | |||||
Tabungan Wadiah | 122 047 548 | 96 112 286 | 100 917 900 | 105 965 795 | 111 261 985 |
Kewajiban zakat dan pajak | 22 944 566 | 161 493 915 | 259 694 882 | 407 880 383 | 516 974 954 |
Kewajiban kepada anggota | 120 277 536 | 200 552 816 | 316 927 642 | 405 614 960 | |
Kewajiban kepada pengurus | 80 185 024 | 135 688 544 | 211 285 095 | 270 409 973 | |
Dana sirkah temporer | |||||
Titipan wadiah | |||||
Deposito mudhorobah | 770 000 000 | 770 000 000 | 770 000 000 | 670 000 000 | 570 000 000 |
EKUITAS | |||||
Simpanan pokok | 150 000 000 | 150 000 000 | 150 000 000 | 150 000 000 | 150 000 000 |
Simpanan wajib | 90 000 000 | 180 000 000 | 270 000 000 | 360 000 000 | 450 000 000 |
Cadangan dana sosial | 20 046 256 | 53 463 392 | 106 289 666 | 173 892 159 | |
Cadangan dana pendidikan | 20 046 256 | 53 463 392 | 106 289 666 | 173 892 159 | |
SHU tidak dibagikan | 197 817 640 | 160 370 049 | 267 377 089 | 422 570 190 | 540 819 947 |
Rugi/laba tahun lalu | 197 617 640 | 37 247 591 | 230 129 497 | 952 699 688 | |
Total kewajiban dana sirkah temporer ekuitas | 957 374 273 | 1 560 913 684 | 2 221 900 422 | 3 087 335 937 | 4 015 565 829 |
Perhitungan Hasil Usaha BMT AL JANNAH 5 Tahun Pertama
Nama Perkiraan | Tahun 1 | Tahun 2 | Tahun 3 | Tahun 4 | Tahun 5 |
Pendapatan operasional | |||||
Pendapatan margin Murabahah | 597 511 466 | 1421 433 693 | 1950 546 856 | 2595 467 803 | 3255 218 818 |
Hak pihak ke tiga atas bagi hasil dana sirkah temporer | 50 050 000 | 50 050 000 | 50 050 000 | 50 050 000 | 50 050 000 |
Pendapatan operasional lainnya | |||||
Pendapatan jasa mudhorabah muqoyadah | 1 650 000 | 1 650 000 | 1 650 000 | 1 650 000 | 1 650 000 |
Jasa Provisi | 31 023 674 | 43 803 328 | 62 324 094 | 74 788 913 | 95 602 756 |
Jasa Administrasi | 24 000 000 | 34 360 000 | 41 472 000 | 49 766 400 | 59 719 680 |
Pendapatan oprasional | 604 135 140 | 1451 397 022 | 2005 942 950 | 2671 623 116 | 3368 641 254 |
Beban Operasional | |||||
Beban kepegawaian | 508 600 000 | 557 580 000 | 669 238 000 | 775 546 560 | 940 023 078 |
Beban Marketing | 28 000 000 | 80 800 000 | 33 880 000 | 57 268 000 | 40 994 800 |
Beban Administrasi umum | 132 915 674 | 151 542 928 | 181 433 874 | 200 622 482 | 251 835 933 |
Beban penyisihan kerugian piutang | 79 909 463 | 117 807 756 | 167 618 807 | 201 142 568 | 275 830 590 |
Beban penyisihan kerugian simpanan qord | 2 500 000 | 4 750 000 | 5 350 000 | 5 700 000 | |
Beban penyusutan aktiva tetap | 21 450 000 | 22 500 000 | 24 425 000 | 25 250 000 | 31 000 000 |
Beban bonus wadiah | 7 933 077 | 6 247 298 | 6 559 663 | 6 887 646 | 7 232 029 |
Beban operasional | 778 808 214 | 888 977 983 | 1087 805 345 | 1252 067 257 | 1552 616 431 |
Laba Usaha | 174 673 074 | 562 419 038 | 918 137 605 | 1419 555 858 | 1816 024 823 |
Pendapatan/ beban non operasi/ neto | |||||
Pendapatan non operasi | 10 000 000 | 44 750 000 | 53 000 000 | ||
Laba sebelum zakat dan pajak penghasilan | 174 673 074 | 562 419 038 | 918 137 605 | 1419 555 858 | 1816 024 823 |
ZAKAT | 22 944 566 | 37 446 043 | 51 753 328 | 68 927 876 | 86 910 944 |
Laba sebelum pajak penghasilan | 197 617 640 | 524 972 995 | 876 384 277 | 1395 377 982 | 1782 113 878 |
Pajak | 124 047 872 | 207 941 554 | 338 952 506 | 430 064 009 | |
SHU bersih | 197 617 640 | 400 925 123 | 668 442 722 | 1056 425 475 | 1352 049 869 |
SHU dibagikan kepada anggota | 120 277 536 | 200 532 816 | 516 927 642 | 405 614 960 | |
Pengurus, BDN, Pemeriksa, DPS | 80 185 024 | 133 688 544 | 211 285 095 | 270 409 973 | |
Dana Sosial | 20 046 256 | 33 422 136 | 52 821 273 | 67 602 493 | |
Dana pendidikan | 20 046 256 | 33 422 136 | 52 821 273 | 67 602 493 | |
Pembagian SHU | 240 555 073 | 401 065 633 | 633 855 285 | 811 229 921 | |
SHU tidak dibagikan | 197 617 640 | 160 370 049 | 267 377 089 | 422 570 190 | 540 819 947 |
XI. Lampiran
Syarat untuk pendirian lembaga keuangan syariah
- Dua rangkap salinan Akta Pendirian Koperasi sari notaris (NPAK)
- Berita acara rapat pendirian bmt
- Daftar hadir rapat pendirian bmt
- Foto Copy KTP pendiri
- Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurusi permohonan pengesahan pembentukan bmt
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian bmt berupa deposito pada bank syariah atas nama menteri Negara koperasi dan UKM cq Ketua bmt
- Rencana kerjakoperasi minimum (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi & SDM
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
- Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesan sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah.
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas.
- Nama ahli syariah/dewan syariah yang telah mendapat rekomendasi dari dewan syariah nasional MUI
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan melampirkan:
- bukti telah mengikuti pelatihan/magang dilembaga keuangan syariah
- surat keterangan berkelakuan baik
- surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Daftar sarana kerja
- Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Surat penyertaan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Struktur organisasi bmt.
apakah boleh kirim file ini kak? kalo diijinkan boleh tolong dikirim ke alamat email saya di makmur.panjaitannn@gmail.com